Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak dan Contohnya

Syarat dalam Pemungutan Pajak

1 .Pemungutan Pajak harus adil (Syarat Keadilan)

Adil yaitu diartikan sebagai berikut ini;

a ) Adil yang terdapat di dalam Perundang – undangan, misalnya dengan mengenakan pajak secara umum sesuai serta merata.

b ) Adil dalam Pelaksanakannya,
ialah dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk dapat mengajukan keberatan dan penundaan dalam pembayaran pajak.

2 . Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan  Pada Undang – undang (Syarat Yuridis)

Pajak di Indonesia diatur di dalam undang – undang dasar 1945 pasal 23 ayat (2) . Yang menjelaskan tentang memberikan jaminan hukum kepada negara maupun warganya untuk menyatakan keadilan.

3 . Syarat Tidak Menganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis)

Pungutan pajak tidak boleh menganggu dalam kelancaran kegiatan dari produksi maupun perdagangan, supaya tidak berujung dengan menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4 . Pemungutan Pajak Harus Efesien (Syarat Finansial)

Biaya pemungutannya harus diatur hingga seefesien mungkin.

5 . Sistem dalam Pemungutan Pajak Harus Sederhana (Syarat Sederhana)

Dengan Sistem yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.


Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan dalam menghitung besarnya pajak yang harus dan akan dibayar para wajib pajak ke negara.

Di Indonesia, ada 3 jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:
  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

untuk dapat membedakan ketiga sistem tersebut, ayo kita ulas satu per satu pengertian dari masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Self Assessment System ialah sistem pemungutan pajak yang membebankan ukuran penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak yang bersangkutan.

Aetinya, wajib pajak ialah pihak yang berperan aktif untuk menghitung, membayar, dan serta melaporkan besaran pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang saat ini sudah dibuat oleh pemerintah.

Dalam sistem pemungutan pajak ini pemerintah adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system ini diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya ialah pada jenis pajak PPN dan PPh. Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah selesai masa reformasi pajak di tahun 1983 dan masih berlaku hingga sekarang.

Tetapi, terdapat konskuensi di dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena di sistem ini wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan kepada pemerintah, maka para wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk bisa menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:
  • Penentuan jumlah besaran pajak terutang dilakukan oleh para wajib pajak sendiri.
  • Para wajib pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, lalu membayar, hingga melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu untuk mengeluarkan surat tentang ketetapan pajak, kecuali  jika yang terjadi adalah wajib pajak telat dalam melapor, telat dalam membayar pajak terutang, atau jika terdapat pajak yang seharusnya di bayar wajib pajak namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Official Assessment System ialah sistem pemungutan pajak yang akan membebankan wewenang untuk menentukan jumlah besarnya pajak terutang kepada para fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Pada sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak bersifat pasif lalu pajak terutang baru ada apabila dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus atau aparat perpajakan. Sistem pemungutan pajak Official Assessment System bisa diterapkan pada pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau pada jenis pajak daerah lainnya.

Sistem pemungutan pajak ini seperti pada pembayaran PBB, KPP ialah pihak yang akan mengeluarkan surat ketetapan jumlah pajak berisi besaran jumlah PBB terutang setiap tahunnya. Jadi pada sisyem ini, para wajib pajak tidak perlu lagi untuk menghitung pajak yang terutang melainkan hanya cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang telah dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:
  • Besarnya jumlah pajak yang terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Para Wajib pajak bersifat pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang akan ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan tentang pajaknya.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh untuk menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Withholding System

Dalam Withholding System, besarnya jumlah pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan para wajib pajak dan bukan juga para aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System ialah pada pemotongan penghasilan karyawan yang akan dilakukan oleh bendahara pada instansi terkait. Jadi, dalam sistem ini karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis-jenis pajak yang menggunakan withholding system ini di Indonesia adalah pada PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Kemudian, sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini biasanya dapat berupa bukti potong atau bukti pungut.

Pada beberapa kasus tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari para wajib pajak yang tersebut.


Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak dan Contohnya

Teori dan juga Asas Pemungutan Pajak ialah dua hal yang penting dalam kegiatan perpajakan. Saat melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan, sebuah negara wajib untuk mengatur pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang. Hal tersebut ialah untuk memberikan rasa perlindungan dan keadilan bagi masyarakatnya selaku wajib pajak.

Asas pajak ialah salah satu hal yang penting dalam pemungutan pajak oleh negara, karena asas pajak menyangkut rasa keadilan dan dapat terhindar dari hal-hal yang akan merugikan negara dan masyarakatnya. Sehingga membuat asas ini sangat diperlukan untuk menyusun Undang-Undang perpajakan di suatu negara.

Teori Pemungutan Pajak

Dibawah ini adalah beberapa teori pemungutan pajak yang telah dibenarkan oleh suatu negara, yaitu sebagai berikut :

Teori Asuransi

Seperti saat kita mengikuti pendaftaran dalam sebuah perusahaan asuransi baik itu swasta maupun dari pemerintah dengan harapan kita akan bisa mendapatkan perlindungan dimasa yang akan datang. Pada perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi.

Premi harus dibayarkan kepada pihak asuransi dan digunakan sebagai jaminan terhadap seseorang atau badan untuk bertujuan melindungi kepentingannya yangakan terjadi dimasa depan.

Berdasarkan logika diatas warga negara seakan mempertanggungkan kepentingan-kepentingan seperti subsidi dan keamanan pada negara sehingga warga negara juga harus membayar premi. Pembayaran premi tersebutlah yang bisa dianalogikan sebagai pembayaran pajak.

Teori Kepentingan

Di di dalam teori ini diibaratkan terbisa dua buah pihak saling membutuhkan dan menguntungkan. Jiwa dan juga harta masyarakat harus dilindungi supaya kepentingan itu bisa terlaksana dan dan dengan baik.

di dalam hal itu maka dibutuhkan suatu biaya yang tidak sedikit, sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah itu dibebankan kepada masyarakat. Biaya itu dipersamakan dan dan dengan pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Teori Gaya Pikul

Pajak yang harus dibayar harus menurut gaya pikul dan dan dengan ukuran besarkan penghasilan dan pengeluaran seseorang atau suatu badan. Gaya pikul membayar pajak baru akan ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Seseorang yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP, maka berarti tidak memiliki gaya pikul.

Teori Bakti

Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakatnya. Masyarakat menyadari bahwa membayar pajak ialah suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara agar pemerintahan negara berjalan dan dan dengan baik dan lancar.

Teori Daya Beli

Pada teori daya beli ini sangat berhubungan dan dan dengan kemampuan masyarakat di dalam bertransaksi dan dan dengan pihak lain. Barang yang dibeli oleh masyarakat sangat beragam jenisnya, mulai dari yang sederhana sampai yang mewah.
Pajak yang berhubungan dan dan dengan transaksi diatas dikenal dan dan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Artinya l semakin mewah barang yang dibeli oleh masyarakat, maka pajak yang harus dibayar semakin besar.


Asas Pemungutan Pajak

Dibawah ini beberapa asas pemungutan pajak yang bisa dipakai oleh suatu negara sebagai asas di dalam menentukan wewenangnya untuk memberikan pajak baik bagi warga negara sendiri maupun warga negara asing, yaitu sebagai berikut ini :

Asas Domisili

di dalam asas domisili ini menjelaskan bahwa suatu negara bisa memberikan pajak terhadap para para wajib pajak berdasarkan tempat dimana mereka bertempat tinggal. Domisili yang diartikan disini ialah tempat tinggal untuk para para wajib pajak orang pribadi dan tempat kedudukan untuk para para wajib pajak badan atas penghasilan yang diperoleh atau telah telah diterima oleh para para wajib pajak ini bisa dikenakan pajak sesuai dan dan dengan ketentuan yang berlaku di negara itu.
Contohnya ialah penghasilan yang diperoleh oleh bentuk usaha tetap (BUT) yang berdomisili (berkedudukan di Indonesia) bisa dikenakan pajak.

Asas Kebangsaan

di dalam asas kebangsaan ini yang menjadi landasan pengenaan pajak ialah status kewaraganegaraan dari orang atau suatu badan usaha yang memperoleh penghasilan.hampir sama halnya dan dan dengan asas domisili, suatu negara bisa memberikan pajak ata status kewarganegaraan para para wajib pajak.

Contohnya ialah Azis ialah warga negara Indonesia yang berada di Thailand selama 5 bulan. di dalam rentang waktu itu, Azis menerima penghasilan dari Thailand dan Indonesia. Maka negara Indonesia berhak memberikan pajak terhadap penghasilan yang telah telah diterima oleh Azis baik dari Thailand maupun dari Indonesia.

Asas Sumber

Suatu negara yang menerapkan asas sumber ini bisa memberikan pajak terhadap penghasilan yang telah telah diterima atau diperoleh negara itu. Semua penghasilan yang bersumber dari negra itu bisa memberikan pajak tanpa melihat dimana para para wajib pajak bertempat tinggal.

Contohnya ialah penghasilan yang telah telah diterima oleh Singapore Ltd (para para wajib pajak luar negeri) atas jasa yang digunakan di Indonesia bisa dikenakan pajak.


Selain asas-asas pajak diatas, ada beberapa ahli juga yang mendeskripsikan asas pemungutan pajak yaitu asas yang ditulis oleh seorang ekonom terkenal Adam Smith, di dalam bukunya Wealth of Nations. dan dan dengan teorinya yang terkenal The Four Maxism menyatakan  bahwa pemungutan pajak didasarkan pada asas-asas sebagai berikut ini :

       Equality and Equity

di dalam asas ini memberikan hak kepada suatu negara di dalam melakukan pemungutan pajak yang harus bersifat adil dan merata tanpa adanya diskriminasi diantara para para wajib pajak itu.

       Certainty

di dalam asas ini, negara tidak boleh memungut pajak sewenang-wenang tanpa adanya dasar yang jelas. Pemungutan pajak harus transparan dan sesuai dan dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu.

       Convenience of Payment

di dalam asas ini, negara bisa melakukan pemungutan pajak terhadap penghasilan yang telah telah diterima oleh para para wajib pajak pada saat itu juga. Tepat waktu yang diartikan disini ialah negara tidak boleh memberikan pajak disaat menyulitkan para para wajib pajak.

       Efficiency

di dalam asas ini, negara memberikan pajak terhadap para para wajib pajak yang beryang beryang bertujuan untuk digunakan sebagai biaya operasional suatu negara itu.
Latest


EmoticonEmoticon